Keywords: E-government,Tanda Tangan Elektronik,Dokumen Elektronik
Instansi pemerintah di Indonesia telah menerapkan e-government dengan membangun sistem elektronik pemerintahan untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi instansi. Akan tetapi, penggunaan dokumen pada sistem elektronik tidak diringi dengan penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi. Hal ini dapat menjadi celah keamanan karena konten dokumen elektronik dapat dengan mudah dirubah dan penerima tidak dapat melakukan verifikasi terhadap keaslian dokumen. Oleh karena itu, paper ini membahas mengenai penggunaan tanda tangan elektronik pada dokumen atau persuratan dalam pemerintahan untuk mempermudah proses birokrasi.