Pembuatan SOP Menurut PERMENPAN No.52 Tahun 2011 dengan Best Practice COBIT 5 dan ITIL V3

by Miftah Farid,Tony Dwi Susanto,Amna Shifia Nisafani
( Jurusan Sistem Informasi Teknologi informasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Jurusan Sistem Informasi Teknologi informasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Jurusan Sistem Informasi Teknologi informasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Jurusan S )

Date Published: 02 Dec 2013
Published In: Seminar Nasional Sistem Informasi Indonesia (SESINDO)
Volume: 2013
Publisher: Departemen Sistem Informasi, Institut Teknologi Sepuluh Nopember
Language: id-ID

Keywords: IT Governance,COBIT.5,SOP,ITIL v3

Abstract

Demi tercapainya pelayanan yang prima, Sub Bagian Pelayanan Teknis, Sandi dan Telekomunikasi (SBPTST) sebagai salah satu lembaga pemerintahan memerlukan adanya tata kelola teknologi informasi dan komunikasi khususnya dalam pengelolaan operasional. Disamping itu, ketidaktersediaan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang merupakan bagian dari tata kelola teknologi informasi (IT Governance) di SBPTST juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permenpan) No.52 Tahun 2011 tentang perlunya SOP dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah. Untuk itu, SBPTST merasa perlu untuk membuat sebuah dokumen SOP khususnya di bidang Operasional IT. Penilitian ini dimulai dengan pengumpulan data dan penggalian informasi dengan menggunakan teknik wawancara dan observasi serta telaah terhadap dokumen bisnis. Selanjutnya dilakukan identifikasi kebutuhan SOP dengan mengacu pada Permenpan Nomor 52 Tahun 2011 dan juga identifikasi kebutuhan SOP berdasarkan best practice Cobit 5 Enabling Process dan ITIL v3. Hasil identifikasi kebutuhan SOP kemudian dikembangkan dan dituliskan ke dalam sebuah dokumen SOP. Dokumen SOP yang telah dibuat kemudian diverifikasi untuk memastikan tidak terjadi duplikasi atau tumpang tindih.


© 2024 Open Access Journal of Information Systems (OAJIS) | created by : radityo p.w (http://about.me/radityopw) and rully a.h (eraha99 [at] gmail.com)